Rabu, 13 Oktober 2010

Restoran, Kafe & Tempat Hiburan Termasuk Kawasan Dilarang Merokok

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance, Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com


Tidak main-main gebrakan yang dilakukan Pemprov DKI untuk memerangi asap rokok di Ibukota. Restoran, kafe dan tempat hiburan yang biasa menyediakan ruang khusus perokok juga dilarang.

"Semua, selama di dalam gedung, mau restoran, hotel, cafe, tempat hiburan dan apapun itu dilarang ada smoking area. Kalau mau merokok ya di luar, itu yang diatur dalam Pergub yang baru," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemprov DKI, Ridwan Panjaitan saat dihubungi detikcom, Kamis (14/10/2010).

Untuk memaksimalkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok tersebut, Pemprov DKI akan mengerahkan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih maksimal.

"Misalnya untuk tempat hiburan, maka pengawasan diserahkan ke Dinas Pariwisata, rumah sakit diserahkan Dinkes dan seterusnya. Jadi ada pengawasan melekat dari setiap dinas," terangnya.

Bagi pengelola gedung atau tempat usaha yang melanggar juga akan dikenai sanksi moral, yakni diumumkan di media massa.

"Kalau ada yang masih nakal sesudah diberi peringatan, kita akan umumkan di media massa. Caranya kita kirim rilis ke semua media bahwa gedung ini atau restoran ini melanggar pergub," kata Ridwan.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar